Sementara itu untuk pelanggan 4,1 juta yang layak subsidi tidak mengalami kenaikan tarif. Begitu juga dengan 27 juta pelanggan listrik berdaya 450 VA juga tidak mengalami kenaikan tarif listrik alias tetap disubsidi oleh pemerintah.
Dengan demikian, rumah tangga yang tidak mampu tersebut menikmati tarif listrik bersubsidi dengan membayar sekitar Rp 605 per kwh untuk golongan 900 VA dan Rp 415 per kwh untuk golongan 450 VA. "Pelanggan 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu tetap menerima subsidi 100 persen," kata dia.
Adapun kebutuhan subsidi listrik tahun ini dialokasikan sebesar Rp. 44,98 Triliun, jumlah ini menurun dari kebutuhan subsidi listrik 2016 yaitu sebesar Rp. 56,55 Triliun. Anggaran tahun ini telah mempertimbangkan skenario penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga 900 VA rumah tangga mampu.
Anggaran hasil penghematan dari subsidi listrik tepat sasaran. “Ini akan memberikan ruang fiskal yang lebih leluasa bagi Pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur untuk pemerataan kesejahteraan rakyat," kata Sujatmiko.

