Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan hasil verifikasi PLN, dari 23,1 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA hanya 4,1 juta pelanggan yang layak disubsidi. Dengan demikian sisanya merupakan pelanggan listrik rumah tangga 900 VA yang tidak layak disubsidi dan mengalami penyesuaian tarif.
Menurut Sujatmiko, penyesuaian tarif listrik golongan rumah tangga 900 VA dilakukan secara bertahap tiap dua bulan menuju tarif keekonomian dengan besaran sekitar 30 persen. Penyesuaian ini dilakukan sejak 1 Januari 2017. Saat itu tarif listrik naik menjadi Rp 791 per kilo Watt hours (kwh).
Kemudian naik lagi, pada 1 Maret 2017 menjadi Rp 1.034 per kwh. Kali ini, per 1 Mei 2017, tarif listrik pelanggan 900 VA naik dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352 per kwh. Setelah ini, pemerintah akan menaikkan kembali tarif listrik bagi pelanggan kapasitas 900 VA mulai 1 Juli 2017.

