“Yang dilakukan pemerintah saat ini adalah membuat subsidi listrik menjadi tepat sasaran, bukan menambah beban masyarakat."
Tarif dasar listrik (TDL) untuk kelompok pelanggan daya 900 Volt Ampere (VA) periode 1 Mei ini kembali naik sebesar 30 persen. Kenaikan ini sesuai kebijakan pemerintah mencabut subsidi listrik secara bertahap bagi kelompok pelanggan 900 VA.
Pencabutan itu mengacu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif listrik yang disediakan oleh PLN. “Yang dilakukan pemerintah saat ini adalah membuat subsidi listrik menjadi tepat sasaran, bukan menambah beban masyarakat," kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko berdasarkan situs resmi Kementerian ESDM, Selasa (2/5).

